Tanggal 14 Maret 2012, setelah makan siang tiba-tiba di ruangan pada heboh lari kesana-kemari. Ternyata batas akhir ngumpulin SPT hari ini, Kantor Pajak buka layanan di gedung tempatku berkerja. Sontak saja, semua fokus isi formulis SPT.

Pengalaman pertama laporan SPT ini, aku tiga kali harus ganti formulir. Yang pertama karena aku pakai tinta warna biru, karena ternyata isi formnya harus dengan tinta warna hitam. Yang kedua, karena aku pakai software autotex yang ternyata perhitungannya ga valid X_X. Dan yang terakhir karena ada kesalahan penulisan.
Perasaanku waktu ngisi form SPT ini seneng banget, ga ngerti kenapa tapi yang jelas seneng aja. Walaupun ada yang bilang, kenapa bayar pajak, ntar juga di korupsiin. Kalau menurutku pribadi, ini semua tentangku bukan tentang mereka yang korupsi. So, I'm good with my way's. Insya'Allah :)
Sedikit kilasan mengenai SPT ya temen-temen.
"Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Kilasan selengkapnya dapat dibaca pada link --> http://www.pajak.go.id/dmdocuments/SPT.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar